Friday 22 March 2013

Tugas Presiden, DPR, MPR, MA, MK, BPK, DPD

1. Tugas Presiden :

  • Memberi grasi dan rehabilitasi atas pertimbangan MA
  • Menetapkan peraturan pemerintah
  • Memberikan amnesti dan abolisi atas pertimbangan DPR
  • Memegang kekuasaan pemerintah menurut UUD
  • Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan laut, darat, dan udara
  • Mengangkat dan memberhentikan menteri
  • Mengangkat duta dan konsul atas pertimbangan DPR
  • Mengangkat dan memberhentikan KY dengan persetujuan DPR
  • Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda penghargaan lainya
  • Menyatakan keadaan bahaya
2. Tugas DPR

  • Menetapkan APBN bersama presiden
  • Memberikan persetujuan kepada presiden atas pengangkatan KY
  • Memilih anggota BPK
  • Memilih 3 calon hakim konsitusi
  • Menyerap, menghimpun, dan minindaklajuti aspirasi rakyat
  • Memberikan pertimbangan kepada presiden atas amnesti dan abolisi
  • Memberikan pertimbangan kepada presiden dalam pengangkatan duta
  • Melaksanakan pengawasan dalam pelakasanaan UU, APBN serta kebijakan pemerintah
3. Tugas MPR

  • Mengubah dan menetapkan UUD
  • Melantik presiden dan wakil presiden
  • Melantik Wakil presiden menjadi presiden apabila presiden berhenti
  • Memilih dan melantik wakil presiden dari 2 calon yang diajukan presiden apabila wakil presiden berhenti
  • Memilih dan melantik wakil presiden dan presiden apabila keduanya berhenti.
 4. Tugas DPD

  • Mengajukan UU yang berkaitan dengan daerah
  • Memberi pertimbangan RAPBN
  • Ikut merancang UUD
  • Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN.
  • Melakukan pengawasan atas undang undang yang berkaitan dengan otonomi daerah
5. Tugas MA

  • Kewenangan pengadilan pada tingkat kasasi
  • Mengajukan 3 orang anggota hakim konsitusi
  • Memberkian pertimbangan grasi dan rehabilitasi kepada presiden
    6. Tugas MK

    • Memutuskan pembubaran partai
    • Memutuskan perselisihan hasil pemilu
    • Mengadili pada tingkat [pertama untuk menguji UU terhadap UUD
    7. Tugas BPK

    • Memilihara transparasi keuangan
    • Memeriksa dimana uang negara disimpan
    • Memeriksa pengguanaan APBN 
    8. Tugas KY

    • Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan
    • Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim
    • Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung
    • Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)
      9. Tugas BPD

      • Mengayomi, yaitu menjaga kelestarian adat-istiadat yang hidup dan berkembang di desa yang bersangkutan sepanjang menunjang kelangsungan pembangunan.
      • Memegang aspirasi yang diterima dan masyarakat dan menyalurkan kepada pejabat atau instansi yang berwenang.
      • Bersama-sama pemerintah desa membentuk peraturan desa.
      • Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah desa terhadap rencana perjanjian antar desa dengan pihak ketiga dan pembentukan Badan Usaha Milik Desa.

      10. Tugas DPRD

      • Membentuk peraturan daerah kabupaten bersama Kepala Daerah
      • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten
      • Memilih wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil Kepala Daerah; (catatan bagian hukum)
      • Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah kabupaten terhadap rencana perjanjian internasional di daerah
      • Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

      No comments:

      Post a Comment