BPUPKI sebenarnya merupakan kependekan dari Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia Atau dalam bahasa Jepang DJC ( Dekoritsu Junbi Cosakai ). BPUPKI dibentuk pada tanggal 29 April 1945.
Latar Belakang
Latar Belakang terbentuknya BPUPKI sebenarnya merupakan hadiah dari pemerintahan Jepang. Mengapa Pemerintahang Jepang "baik" sekali ?? Karena pada waktu itu nafas jepang di Indonesia hampir habis alias sudah sangat terancam, karena kekalahan Jepang di Asia Pasifik hanya tinggal menunggu waktu.
Namun sebenarnya Jepang tidak baik namun hanya memintangkan diri sendiri yaitu agar :
- Jepang ingin agar sisa kekuatanya tidak habis
- Untuk keperluan politik kolonialnya.
Anggota BPUPKI
BPUPKI beranggotakan 63 orang yang diketuai oleh Radjiman Wedyodiningrat dengan wakil ketua Hibangase Yosio (orang Jepang) dan R.P. Soeroso.
Tujuan Dibentuknya BPUPKI
Tujuan dibentuknya bPUPKI ialah untuk mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan tata pemerintahan (Politik, Ekonomi, dll.) yang diperlukan dalam pembentukan Negara Indonesia Kelak.
Sidang BPUPKI 1 (29 Mei - 1 Juni 1945 )
Sidang pertama BPUPKI membahas masalah berkenaan dasar negara Indonesia. Dalam sidang ini terdapat tiga usulan yaitu S.B.B :
1. Usulan Ahmad Yani ( 29 Mei 1945 )
- Peri Kebangsaan
- Peri Kemanusiaan
- Peri Ketuhanan
- Peri Kerakyatan
- Peri Kesejahteraan Rakyat
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kebangsaan Persatuan Indonesia
- Rasa Kemanusiaan Yang adil dan beradab
- Kerakyatan yang dipimpin hikmat kebijaksanaan alam permusyawratan perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
- Persatuan
- Kekeluagaan
- Keseimbangan Lahir dan Batin
- Musyawarah
- Keadilan Rakyat
- Kebangsaan Indonesia
- Internasionalisme dan Peri Kemanusiaan
- Mufakat / Demokrasi
- Kesejahteraan Sosial
- Ketuhanan Yang Maha Esa
Karena sidang 1 belum menghasilkan maka dibentuk panitia 9, Panitia 9 bertugas untuk membahas usul dan konsep para anggota mengenai dasar negara Indonesia. yang beranggotakan :
- K.H. Wachid Hasyim
- Kahar Muzakir
- Mr. A.A. Maramis
- Abikoesno Tjokrosoejoso
- H. Agoes Salim
- Mr. Ahmad Soebarjo
- Mr. Moh. Yamin
- Ir. Soekarno
- Drs. Moh. Hatta
- Ketuhanan degan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluknya
- Menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipmpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan Perwakilan
- Keadilan Sosial Bagi seluruh Rakyat Indonesia
Sidang BPUPKI kedua (10 - 16 Juli 1945 )
Sidang kedua BPUPKI membahas rancangan UUD. Dalam sidang ini menghasilkan hal hal S.B.B :
- Pernyataan Indonesia Merdeka
- Pembukaan Undang Undang Dasar
- Batang Tubuh Undang Undang Dasar
No comments:
Post a Comment