Friday, 24 May 2013

Hikmah disyariatkanya Aqiqah

Hikmah disyariatkanya Aqiqah ~ Aqiqah secara bahasa berarti memotong. Hukum Aqiqah ialah sama halnya dengan melaksaan kurban. Imam Syafi'i dan Hambali Berpendapat hukumnya sunnah muakkadah alias sunnah yang ditekankan.


Aqiqah biasanya dilaksakan di hari ke-7 setelah kelahiranya. Hal ini berasal dari hadist yang berbunyi :
Rasullullah SAW bersabda : " Semua anak tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuh disembelih hewan., diberi nama dan dicukur rambutnya. "
Namun jika tidak mampu maka boleh dilaksanakan di hari ke 14, 21 atau kapan saja.

Hikmah disyariatkanya Aqiqah :

  1. Sebagai media untuk mengungkapkan rasa syukur karena akan bertambahnya keturunan mukmin yang akan memperbanyak umat Rasulullah di akhirat nanti.
  2. Aqiqah merupakan pengorbanan yang akan mendekatkan anak kepada Alloh.
  3. Aqiqah dapat memberikan sumber jaminan sosial baru dengan menerapkan dasar dasar keadilan sosial
  4. Dapat memperkuat tali ikatan ukhuwah islamiyyah dikalangan masyarakat
  5. Merupakan penebusan bagi anak dari berbagai macam musibah dan kehancuran


No comments:

Post a Comment