MIRANDA GULTOM DITAHAN KPK 2012 MANTAN DEPUTI GUBERNUR BI Kasus Cek Pelawat. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad, Jumat (1/6/2012) siang ini, baru saja menandatnangani surat penahanan mantan Deputy Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom. Penahan dilakukan 20 hari sejak Juamt hinga 20 Juni mendatang.
"KPK menahan Miranda di ruang tahanan KPK yang baru saja selesai dibangun.
No comments:
Post a Comment